Tuesday 13 March 2012

~* HUKUM POTONG KUKU PADA SAAT HAIDH NIFAS JUNUB *~


bismillahirrahmanirrahim
Pandangan Jumhur Ulama dari kalangan Maliki, Hanafi, Hanbali dan Syafi'i tentang memotong kuku atau rambut di saat haid, nifas atau junub.
Imam 'Atha' dalam Shahih Bukhari mengatakan "tidak ada larangan orang yang junub untuk berbekam, memotong kuku dan bercukur rambut sekalipun tanpa mengambil wudhu terlebih dahulu." Imam Ahmad (pendiri mazhab Hanbali) tatkala ditanya hukum orang junub sedangkan ia berbekam, mencukur rambut, memotong kuku dan mewarnai rambut atau janggutnya, ia menjawab; "tidak mengapa". Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpandangan bahwa tidak ada dalil Syar'i yang menunjukkan makruhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub. Syaikh Wahbah az-Zuhaili (ulama kontemporer) dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menulis "tidaklah makruh dalam pandangan mazhab Hanbali bagi seorang yang junub, atau dalam keadaan haid atau nifas menggunting rambutnya, kukunya, dan tidak juga menyemir rambutnya sebelum mandi."
Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunnah menyatakan: "Diperbolehkan bagi orang yang junub dan haid untuk menghilangkan/memotong rambut, memotong kuku, pergi ke pasar, dan selainnya tanpa ada sisi kemakruhan".

.
Pendapat Imam Al-Ghazali, dalam kitab Ihya' yang menyatakan "sebaiknya tidak memotong kuku, mencukur rambut kepala, mencukur rambut kemaluan, atau mengeluarkan darah atau memotong anggota badan sedang dia dalam keadaan junub, karena kelak di akhirat semua anggota badan akan dikembalikan sehingga akan kembali dalam keadaan junub, dan dikatakan (oleh sebagian ulama) sesungguhnya setiap rambut akan dimintai pertanggung jawaban atas sebab junubnya",
Adalah pendapat Al-Ghazali sendiri, bukan dari ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW. Alasannya pun tidak kuat, yang menyatakan bahwa bagian tubuh (termasuk kuku dan rambut) yang terpotong akan dikembalikan pada pemiliknya pada hari kiamat. Menurut jumhur ulama bahwa bagian tubuh yang dikembalikan adalah bagian-bagian tubuh lengkap yang ada pada waktu kematian pemiliknya, dan bagian-bagian tubuh tubuh yang asli (al-ajza' al-ashiliyah) yang pernah terpotong sewaktu pemiliknya masih hidup seperti kaki, tangan dan anggota tubuh lainnya yang terpotong. Adapun kuku atau rambut yang disunahkan untuk dipotong tidak termasuk bagian yang dikembalikan. Tidak logis jika seluruh kuku dan rambut yang pernah tumbuh pada tubuh seseorang di dunia dikembalkan pada saat bangkitnya di hari kiamat. Seberapa panjang kuku dan rambut manusia jika seluruh rambut dan kuku mereka yang pernah tumbuh dan dipotong selama hidupnya akan dikembalikan lagi kepada tubuh pemiliknya. Berkaitan dengan potongan kuku dan rambut yang sudah lepas dianggap belum suci, terdapat hadis shahih riwayat Bukhari Muslim yang menegaskan bahwa (tubuh) seorang mukmin itu tidak najis. Dengan tambahan riwayat dari Shahih al-Hakim: "baik dalam keadaan hidup ataupun mati".
Dalam Al-Qur'an juga dijelaskan, walaupun manusia dibangkitkan secara jasmani pada hari kiamat, namun kondisi fisik seorang nantinya tidaklah sama dengan fisiknya di dunia. Ada yang tidak dibangkitkan dengan fisik yang tampan dan cantik, tapi juga ada yang dibangkitkan dengan fisik yang buruk dan berbeda dengan aslinya. (baca QS al-Waqi'ah: 35-40 dan QS Thara: 125-126).
Mazhab Syafi'i kebanyakan tidak sepakat dengan pendapat Imam Ghazali tersebut, seperti dalam kitab I'anat Thalibin, dikatakan: "Tentang akan kembalinya (anggota tubuh) semisal darah, pendapat ini perlu diselidiki. Demikian pula (bagian tubuh) yang lainnya. Karena bagian tubuh yang kembali dibangkitkan bersama dengan pemilik bagian tubuh itu adalah bagian-bagian tubuh yang pemilik tubuh itu mati bersamanya (ada pada saat kematian orang tersebut)."
Dalam kitab Niyatul Muhtaj Syarh al-Minhaj disebutkan:"makna 'dikembalikan di akhirat (dari anggota tubuh) bukanlah bagian anggota tubuh yang diperintahkan untuk dipotong, tetapi adalah bagian-bagian tubuh yang asli (seperti tangan, kaki, mata dll). Demikian juga dalam kitab-kitab fikih yang muktamad, seperti al_Fiqh 'Ala al-Madzahid al-Arba'ah (Fiqih Empat Madzab) dikemukakan bahwa yang haram bagi seorang yang sedang dalam keadaan junub (termasuk menstruasi) untuk dia kerjakan adalah amalan-amalan keagamaan yang bersyarat dengan adanya wudhu.
Tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut.


Wallahu 'Alam Bishshawab.

No comments:

Post a Comment