Tuesday 13 March 2012

ღ☆ღ Mandi Wajib Setelah Haidh Nifas Junub ღ☆ღ


Islam adalah agama yang mengutamakan kesucian. Bukan saja suci di dalam hati, tapi juga suci secara lahiriah. Oleh karena itu, aturan-aturan menyucikan diri juga diatur oleh Allah dan Rasul-Nya melalui Al Quran dan Hadits.
  Mandi junub dan mandi setelah usai haid adalah wajib. Sebab, apabila seseorang belum mandi hadas besar, maka ia belum boleh melakukan sholat. Karena tubuhnya masih dalam kondisi masih kotor oleh hadas besar. Maka, sebaiknya bersegeralah mandi hadas besar, apabila telah bersih dari darah haid, atau habis bergaul dengan suami/istri.
Bagaimana caranya?
Cara mandi hadas besar setelah selesai haid, diterangkan dalam hadits-hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
Mandi selepas haid
Hadits riwayat Muslim, dari ‘Aisyah ra, bahwa Asma’ binti Syakal ra, bertanya kepada Rasulullah mengenai mandi haid, maka beliau bersabda, artinya: Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya.”
   Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?”
Beliau bersabda: “Maha Suci Allah”
Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”
Hadits riwayat Muslim lainnya, dari ‘Aisyah ra. bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW. tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda: “Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya.”
Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?”
Beliau bersabda: “Maha Suci Allah, bersucilah!”
Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).”
An-Nawawi berkata: “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).”
Beliau berkata: Di antara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.”

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haid baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak. Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya - bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib - tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.”

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi SAW. Ringkasnya sebagai berikut:


  1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhunya.
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala). Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut, kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke kulit kepala.
  3. Menyiramkan air ke badannya. Dimulai dari yang sebelah kanan, baru selanjutnya yang sebelah kiri.
  4. Mengambil secarik kain atau kapas (atau sejenisnya), lalu diberi minyak wangi kasturi atau semacamnya (minyak wangi apa saja, asal tidak beralkohol), kemudian mengusap bekas darah (farji) dengan kain/kapas itu.
Mandi junub
Hadits riwayat Bukhari, dari ‘Aisyah ra., beliau berkata: “Kami (istri-istri Nabi) apabila salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.”
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi junub, karena berdasarkan hadits berikut ini:
Riwayat Muslim, dari Ummu Salamah ra. berkata: Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?”
Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.”

Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:
  1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhunya.
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
  3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
  4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
  5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah SAW. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya.

Wallahu A’lam bishshawab..

No comments:

Post a Comment